|
Daripada meratap melihat rumah & segala harta benda yang anda miliki habis dimakan api atau musnah karena bencana alam, lebih baik di asuransikan saja. Premi sangat murah, mulai dari Rp. 100.000 / tahun.
Untuk paket komplitnya saja hanya Rp. 1.075.000 / tahun untuk Rumah senilai Rp. 500.000.000, sudah komplit termasuk Gempa, Kerusuhan, Banjir, dll.. Anda juga mendapatkan biaya untuk tempat tinggal sementara, sehingga tidak perlu tidur di tenda2 darurat, atau menumpang di rumah saudara. Enak kan ? Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan info lebih lanjut.
Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana akan terjadi. Letak geografis Indonesia yang terletak di antara patahan Lempengan Eurasia dan patahan Lempengan Pasific membuat sebagian besar wilayah Indonesia rawan bencana Gempa Bumi dan Tsunami.
Letusan Gunung Berapi, Banjir serta Kebakaran pun mengakibatkan kerugian meteri yang cukup besar setiap tahunnya.
Selain itu, kriminalitas, terutama di kota-kota besar kerap terjadi. Setiap saat Pencurian dengan kekerasan / perampokan dapat terjadi dilingkungan tempat tinggal kita.
Namun kini Anda tidak perlu khawatir lagi kerena simas rumah hemat ++ hadir untuk memberikan jaminan terlengkap bagi rumah tinggal Anda. simas rumah hemat ++ solusi tepat yang mrnciptakan rasa aman dalam diri Anda dan keluarga Anda.
JAMINAN TERLENGKAP
- KEBAKARAN ( FLEXAS )
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, dan Asap.
- KERUSUHAN, HURU-HARA, TERORISME & SABOTASE (Kode: RSMDCCTS 4.1AAA)
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara, serta Terorisme dan sabotase.
- GEMPA BUMI (Kode : EQVET 4.2) - Pilihan
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.
- BANJIR (Kode : TSFWD 4.3)
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
- KEBONGKARAN & PENCURIAN
a. Memberikan penggantian atas kerugian akibat :
Kebongkaran yaitu kehilangan isi Bangunan yang di sertai dengan kekerasan atau tindakan paksa terhadap Bangunan
Pencurian yaitu kehilangan isi Bangunan tanpa disertai dengan kekerasan atau tindakan paksa terhadap Bangunan, termasuk pencurian selama kebakaran.
b. Memberikan penggantian atas kerugian akibat KEBONGKARAN DAN PENCURIAN TERHADAP BARANG SENI / ANTIK sampai dengan 5% dari Harga Pertamggungan isi Bangunan, maks. Rp. 25.000.000,- Kuitansi pembelian harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi
- KECELAKAAN DIRI
Memberikan santunan apabila Tertanggung atau penghuni rumahnya mengalami cacat tetap atau kematian akibat resiko-resiko yang dijamin Polis.
- BIAYA PENGOBATAN
Memberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dilakukan Tertanggung sebagai akibat dari kecelakaan yang disebabkan oleh resiko-resiko yang di jamin Polis.
- KERUSAKAN YANG TIDAK TERDUGA / ACCIDENTAL DAMAGE
Memberikan penggantian atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau penghuni rumahnya.
- TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA
Memberikan ganti rugi sebesar jumlah tertentu yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung apabila akibat resiko-resiko yang di jamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian.
- BIAYA TEMPAT TINGGAL SEMENTARA
Memberikan biaya tempat tinggal sementara apabila Bangunan Rumah Tinggal tidak dapat ditempati / dihuni selama 3x24 jam secara terus-menerus akibat resiko-resiko yang di jamin Polis.
- BIAYA PEMBERSIHAN PUING
Memberikan penggantian atas biaya pembersihan puing yang timbul sebagai akibat dari resiko-resiko yang di jamin Polis.
- PENAMBAHAN OBJEK PERTANGGUNGAN
Memberikan jaminan terhadap penambahan Objek Pertanggungan apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahan Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan akibat resiko-resiko yang di jamin Polis namun penambahannya belum dilaporkan Tertanggung kepada Penanggung.
- PENGABAIAN PENILAIAN PERTANGGUNGAN
Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian akibat resiko-resiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan maka penilaian kembali atas nilai seluruh Objek Pertanggungan tidak diperlukan
- TERTABRAK KENDARAAN
Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang memiliki atau dugunakan oleh Tertanggung sendiri.
Ayo, tunggu apalagi.. Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan perlindungan segera.
|